KOTA SUKABUMI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tengah gencar menelusuri setiap sen aliran dana yang diduga digelapkan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Tujuannya tak lain adalah untuk membongkar tuntas penggunaan uang hasil korupsi dan mengidentifikasi siapa saja yang turut menikmati keuntungan haram tersebut.
Kasus yang tengah diselidiki ini berpusat pada dugaan penggelapan dalam pengelolaan retribusi Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul. Tak menutup kemungkinan, penyelidikan mendalam ini akan mengungkap adanya tersangka baru yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.
Proses pengusutan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serius dan dikembangkan oleh tim Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi. Keberanian masyarakat melaporkan praktik penyimpangan ini menjadi titik awal terungkapnya kasus ini.
Muhammad Haris, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, mengonfirmasi bahwa pengusutan kasus ini telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Ia menjelaskan, “Awal mula terungkap dari laporan masyarakat yang kita tindak lanjuti dan kembangkan. Prosesnya berjalan sekitar bulan April sampai Juni.”
Hingga kini, Kejari telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, salah satunya adalah Tejo Condro Nugroho, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Disporapar Kota Sukabumi. Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka terbilang licik, yakni menyisihkan sebagian pendapatan retribusi yang semestinya disetorkan ke kas negara atau kas daerah. Ironisnya, dalam laporan administrasi, dana tersebut seolah-olah telah disetorkan secara penuh.
“Ada pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara atau kas daerah, tapi disisihkan. Kemudian dibuat seakan-akan semuanya sudah disetor, ” ungkap Haris, menjelaskan detail modus operandi yang ditemukan, Rabu (10/11/2025).
Saat ini, tim penyidik masih fokus mendalami besaran kerugian keuangan negara akibat penggelapan ini, serta melacak alur pergerakan dana hasil penggelapan tersebut, termasuk bagaimana dana tersebut digunakan. “Aliran dananya masih kami dalami. Ada yang digunakan untuk beberapa kegiatan, tetapi itu masih dalam proses penyidikan, ” ungkapnya.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Kejari juga tak menutup pintu kemungkinan akan adanya tersangka lain, seiring dengan perkembangan hasil penyidikan yang terus mengalir. “Kemungkinan tersangka lain bisa saja ada karena ini masih dalam proses penyidikan, ” tegas Haris.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Nyomplong, Sukabumi, sebagai langkah awal penegakan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menekankan bahwa penetapan tersangka dan penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami lakukan penangkapan karena diduga kuat terlibat dalam penggelapan uang retribusi dan untuk kepentingan penyidikan, ” ujar Hadrian, Senin (08/12/2025). (PERS)

Updates.