Sarah Salma Tersangka Korupsi Retribusi Wisata, Status Kepegawaiannya Dipertanyakan

    Sarah Salma Tersangka Korupsi Retribusi Wisata, Status Kepegawaiannya Dipertanyakan
    Sarah Salma Elzahra

    KOTA SUKABUMI - Kabar mengejutkan datang dari Kota Sukabumi, di mana sosok Sarah Salma Elzahra kini menjadi pusat perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi wisata. Bersama mantan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, Sarah Salma harus berhadapan dengan hukum usai dicokok oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Penetapan ini, yang terjadi pada Senin (8/12/2025), sontak memicu pertanyaan publik yang luas terkait status kepegawaian Sarah Salma di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya di instansi Disporapar.

    Menanggapi riuh rendahnya opini publik, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, angkat bicara setelah melakukan pengecekan internal mendalam. Ia dengan tegas memastikan bahwa Sarah Salma bukanlah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, apalagi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami kemarin cek di data yang bersangkutan tidak ada di data PPPK paruh waktu. Yang PPPK paruh waktu itu asalnya kan dari tenaga non ASN. Kami cek kemarin tidak ada yang dilantik atas nama yang bersangkutan, ” ujar Taufik saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Jumat (12/12/2025).

    Lebih lanjut, Taufik menduga kuat bahwa status kepegawaian Sarah Salma kemungkinan besar adalah Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Pengangkatannya diduga dilakukan langsung oleh perangkat daerah terkait, bukan melalui sistem rekrutmen terpusat yang dikelola oleh BKPSDM. Ia menjelaskan bahwa rekrutmen tenaga non-ASN di perangkat daerah memang bisa saja berasal dari pola pengangkatan langsung oleh dinas atas dasar kebutuhan tertentu, melalui surat tugas dari kepala perangkat daerah. “Kalau yang bersangkutan sebagai tenaga non-ASN di Dispora biasanya ada juga unit kerja, bukan hanya Dispora atau perangkat daerah lain, yang mengangkat pegawai saat itu namanya TKS. Jadi surat tugas kepala perangkat daerah karena kebutuhan tertentu mungkin. Nah, ini harus dikroscek di perangkat daerah karena kalau database kami THL itu ga ada atas nama yang bersangkutan, ” jelasnya.

    Dengan demikian, Taufik menegaskan bahwa BKPSDM tidak memiliki catatan resmi mengenai jabatan Sarah Salma di Disporapar. Hal ini dikarenakan statusnya sebagai non-ASN yang pengangkatannya bersifat langsung oleh perangkat daerah. “Kami tidak memiliki data, karena yang bersangkutan bukan ASN, kami itu megang data PNS, PPPK, tapi ketika ngetik nama itu (Salma) karena bukan ASN tidak ada di data base kami, dia adalah TKS yang diangkat oleh perangkat daerah itu tidak diatur oleh kami karena non ASN, ” pungkasnya.

    Kasus ini sendiri mulai terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidikan Kejari Kota Sukabumi sejak April hingga Juni 2025. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, menjelaskan bahwa akal bulus yang dilakukan kedua tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2023-2024 di dua tempat wisata daerah, yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis, diduga dengan cara tidak menyetorkan seluruh uang retribusi ke kas daerah. “Memang ada pendapatan harus disetor ke kas negara atau daerah tapi disisihkan. Kemudian dibuat seolah-olah semua sudah disetor, ” ujar Haris, Selasa (9/12/2025).

    Pada saat dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung, Tejo disebut menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PA/KPA), sementara Sarah Salma, yang diduga merupakan tenaga honorer di bagian keuangan Disporapar, berperan membantu proses penyisihan dana tersebut. Kini, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi. Modus operandi ini diduga telah merugikan uang negara senilai Rp 466.512.500. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 46 ayat (1) KUHPidana. (PERS

    korupsi sukabumi kejaksaan pariwisata kepegawaian pidana sarah salma elzahra
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dalami Aliran Dana Korupsi Retribusi PAP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Jembrana Gelar Jumat Curhat di Gilimanuk, Polri Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Jelang Nataru
    Sarah Salma Tersangka Korupsi Retribusi Wisata, Status Kepegawaiannya Dipertanyakan
    Tujuh Faksi NII Jawa Barat Serentak Lakukan Cabut Baiat dan Deklarasi Setia kepada NKRI
    Polri Kirim Bantuan Ke Daerah Terisolir di Sumatera
    Kapolda Metro Jaya Prihatin dan Doakan Korban Insiden Mobil Tabrak Siswa SD di Cilincing Segera Pulih

    Ikuti Kami